Ingin Hapus NPWP atau Cabut PKP? Perhatikan Ketentuan Pemeriksaannya

unsplash

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan atas NPWP yang dimiliki. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan sebagai PKP juga dapat dicabut. Namun, sebelum penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Bagaimanakah ketentuannya?

Alasan Penghapusan NPWP atau Pencabutan PKP

Merujuk Pasal 2 ayat 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:

  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di sisi lain, status sebagai PKP juga bisa dicabut. Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Status PKP dapat dicabut bagi:

  • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.

Pemeriksaan atas Permohonan Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP

Sesuai Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Kemudian, pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor sesuai dengan pertimbangan kepala KPP.

Ruang Lingkup PemeriksaanKriteria PemeriksaanJenis PemeriksaanJangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Tujuan LainPenghapusan NPWP OPPemeriksaan Kantor/Lapangan6 bulan sejak permohonan
Pemeriksaan Tujuan LainPenghapusan NPWP BadanPemeriksaan Kantor/Lapangan12 bulan sejak permohonan
Pemeriksaan Tujuan LainPencabutan Status PKPPemeriksaan Kantor/Lapangan6 bulan sejak permohonan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait